Konsultan Pajak di Sulawesi Utara

Di Indonesia wajib pajak bagi pengusaha maupun perusahaan adalah hal yang harus dilaksanakan dengan baik. Namun di Era Digital saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jasa konsultan pajak. Di ITechkami menyediakan jasa konsultan pajak, untuk pembayaran pajak pribadi maupun pajak badan. Berikut ini alamat dan nomor telepon yang dapat anda hubungi :

ITech Course

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

MODEL SISTEM PENETAPAN PAJAK

Sistem penetapan pajak yang menggabungkan self assesment dan official assesment system per-individual. Dapat digolongkan sebagai berikut :

a. golongan satu, yaitu self assesment system diberlakukan terhadap WP pengusaha besar dan bonafid yang jumlahnya relatif kecil serta diwajibkan membuat laporan keuangan perusahaan di Audit oleh Akuntan Publik. Kemudian, menghitung, memperhitungkan, mengisi SPT Tahunan berikut lampirannya dan membayar sendiri hutang pajaknya. Dirjen Pajak ketika melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan WP yang termasuk golongan satu, haruslah benar-benar secara profesional dan disesuaikan dengan sektor usaha dari masing-masing WP. Dengan demikian diharapkan kualitas hasil pemeriksaan akan semakin optimal.

b. Golongan Dua, yaitu official assesment system per-individual diberlakukan terhadap mereka yang berstatus WP pengusaha menengah dan kecil yang jumlahnya relatif banyak. WP Golongan Dua itu diharuskan menghitung, memperhitungkan, mengisi SPT Tahunan berikut lampirannya. Sedangkan audit oleh Kantor Akuntan Publik tidak dipersyaratkan terhadap laporan keuangan perusahaan. Dirjen Pajak melakukan pengawasan dalam bentuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menetapkan berapa besarnya pajak yang terhutang berdasarkan SPT berikut lampirannya, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan keputusan Surat Ketetapan Pajak.

Berikut Layanan yang diberikan konsultan pajak :

  1. Konsultan pajak menangani hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti dalam hal menhitung, membayar dan melaporkan pajak.
  2. Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
  3. Konsultan pajak melakukan Pemeriksaan Laporan Pajak untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan kliennya.
  4. Kounsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewaliki dan mendampingi klien pada saat pemeriksaan pajak. Hal tersebut dilakukan tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan pajaknya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
  5. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.
  6. Saat klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau disebut “restitusi” konsultan pajak dapat membantu pelaksaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
  7. Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Misalnya, jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.