Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara sesuai dengan aturan pemerintah. Tidak heran banyak dari wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi saja tanpa harus pusing dan ribet.
Di ITech, kami menyediakan jasa Konsultan Pajak bagi pembayaran pajak pribadi maupun pembayaran pajak perusahaan. Berikut alamat dan nomor handphone untuk informasi lebih lanjut :
HP. 082280283789
WA. 0821 77066 400
MODEL SISTEM PENETAPAN PAJAK
Sistem penetapan pajak dengan individual self assessment yang murni dan self assesment system per-kelompok, sistem seperti itu diterapkan di Jepang dan Korea. Dalam hal menyederhanakan golongan WP menjadi dua golongan, diperlukan supaya memudahkan bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan yang diterapkan bebeda berdasarkan golongan WP, yaitu sebagai berikut :
a. Golongan Satu, yaitu individual self assesment system murni diberlakukan terhadap mereka yang berstatus WP pengusaha besar, jumlahnya relatif kecil serta tidak menjadi masalah jika diwajibkan membuat laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh akuntan publik. Kemudian, menghitung, memperhitungkan, mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan berikut lampirannya dan membayar sendiri hutang pajaknya. Dirjen Pajak melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan WP yang termasuk golongan satu tersebut haruslah benar-benar secara profesional dan disesuaikan dengan sektor usaha dari masing-masing WP. Dengan demikian diharapkan kualitas dari hasil pemeriksaan akan semakin optimal.
b. Golongan Dua, yaitu self assesment system per-kelompok diberlakukan terhadap mereka yang berstatus WP pengusaha menengah dan kecil, jumlahnya relatif lebih banyak. WP golongan Dua ini diharuskan bergabung dalam satu asosiasi pengusaha atau profesi, misalnya asosiasi Pengusaha Sepatu, Profesi Pengacara, Dokter, Notaris dan sebagainya. Dirjen Pajak harus mengadakan koordinasi dengan masing-masing asosiasi dalam menentukan, misalnya berapa prosentase keuntungan bersih rata-rata yang diperoleh dari usaha para anggota yang bergabung dalam satu asosiasi, bagaimana menentukan tingkat dari peringkat dari masing-masing anggota asosiasi, dan secara bersama-sama para anggota asosiasi akan lebih mudah diarahkan dalam menghitung, memperhitungkan dan mengisi SPT Tahunan serta masing-masing dapat membayar sendiri hutang pajaknya.