Konsultan Pajak di Sulawesi Barat

Sebagai Pengusaha dengan penghasilan yang besar, tentu pembayaran pajak Anda akan semakin besar, Anda tidak perlu khawatir jika harus mengurusi urusan pajak Anda secara manual, karena di era digital saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jasa konsultan pajak. Dengan memakai jasa konsultan pajak, Anda bisa mempunyai banyak waktu luang untuk melakukan aktivitas Anda tanpa harus memikirkan pembayaran pajak yang harus Anda bayar.

Di ITech, kami menyediakan jasa konsultan pajak dengan pengalaman 25 tahun sebagai konsultan pajak terdaftar. Berikut alamat dan nomor telepon yang dapat Anda hubungi :

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:

1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5.Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Penggolongan Jenis pajak
Pajak di Indonesia dapat dibedakan atas tiga kategori yaitu :

1.Berdasarkan pihak yang menanggung pajak;
2.Berdasarkan sifatnya; dan
3.Berdasarkan pihak yang memungut pajak