Di era digital saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Dengan menggunakan jasa tersebut, pembayaran pajak Anda bisa dilakukan secara efektif tanpa harus takut jika ada hal tidak diinginkan karena konsultan pajak yang berpengalaman akan membantu pembayaran pajak Anda dengan baik.
Di ITech, kami menyediakan jasa konsultan pajak pribadi maupun pajak perusahaan. Berikut alamat dan nomor telepon yang dapat Anda hubungi :
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
PAJAK PENGHASILAN 26
PPh 26 adalah PPh yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Tapi tidak semua pembayaran kepada WP luar negeri harus dipotong PPh 26, karena harus memperhatikan ada atau tidaknya Perjanjian Pajak Berganda (P3B) dengan negara asing.
Bentuk Usaha Tetap berupa :
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang Perusahaan
- Kantor Perwakilan
- Gedung Kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
Pemotong PPh 26 adalah :
Badan Pemerintah, Subjek Luar Negeri, Penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Tarif dan objek PPh 26 adalah :
- 20% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri berupa: dividen, bunga, premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan terkait jaminan pengembalian hutan
- 20 % dari perkiraan penghasilan neto berupa: penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri
- 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia