Skip to content

Konsultan Pajak di Bali

PENGERTIAN PAJAK

Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Jika Anda ingin pembayaran pajak Anda dibayarkan secara efektif, baik itu pajak pribadi maupun pajak badan, kami siap membantu Anda, berikut ini alamat dan nomor handphone yang dapat Anda hubungi :

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung  34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Pajak Penghasilan 23

Utang PPh 23 merupakan PPh 23 yang telah dipotong oleh perusahaan akan tetapi belum disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan pemotongan.

DIVIDEN

Dividen yang dikenakan pajak adalah dividen yang diterima oleh orang pribadi, yayasan, CV, firma, dan kongsi. Dividen yang diterima oleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali dividen yang dibagikan berasal dari cadangan saldo laba dan kepemilikan 25% atau lebih dari jumlah modal yang setor.

BUNGA

Bunga yang dikenakan pajak tidak final adalah bunga dan imbalan lainnya, baik premium maupun diskonto, yang merupakan bunga antar pinjaman dari WP badan ke WP badan, WP badan ke WP pribadi, atau sebaliknya. Bunga yang bukan merupakan objek PPh adalah bunga yang diterima bank karena dimasukkan sebagai penghasilan bank.

HADIAH

Hadiah yang termasuk sebagai objek pajak adalah hadiah perlombaan, penghargaan dan prestasi tertentu, hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa, kecuali hadiah yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah yang diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

SEWA

Sewa kendaraan angkutan darat dengan presentase penghasilan neto sebesar 10% dari penghasilan bruto. Sewa harta lainnya dengan presentase penghasilan neto sebesar 30% dari penghasilan bruto. Persewaan tanah dan atau bangunan dikecualikan dari PPh 23 karena telah dikenakan PPh final.

JASA

  1. 4,5% x penghasilan bruto. Jenis jasa : Jasa teknik, manajemen, dan konsultasi, kecuali konsultasi konstruksi
  2. 4% x penghasilan bruto. Jenis jasa : Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *