Konsultan Pajak di Nusa Tenggara Timur

Saat ini pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin meningkat, begitu pula banyak bertumbuhnya perusahaan kecil maupun besar, maka dari itu pembayaran pajak kepada negara semakin meningkat. Di era digital saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jasa konsultan pajak, dengan begitu pembayaran pajak Anda bisa dilakukan secara efektif.

Di ITech, kami menyediakan jasa konsultan pajak untuk golongan pajak pribadi maupun pajak badan. Berikut alamat dan nomor handphone yang dapat anda hubungi :

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

KEBEBASAN BERTINDAK DALAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI PAJAK

Hukum Adminitrasi Negara (hukum pajak) sebagai landasan kerja bagi pemerintah mempunyai peranan yang sangat dominan dan penting, sebab inti hakekat hukum adminitrasi negara menurut Sjachran Basah adalah dimungkinkan adminitrasi negara (pemerintah) untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga negara dalam arti mengatur kehidupan warganya dalam mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang menimbulkan akibat hukum bagi objek yang diaturnya serta melindungi pemerintah itu sendiri.

Hukum adminitrasi negara adalah hukum yang selalu mengalami perkembangan dan tentunya tidak dapat dilepaskan antara kepentingan negara dan kepentingan warga negara. Untuk itu, perlu ada penyesuaian-penyesuaian dalam kehidupan bernegara, seperti Indonesia sebagai negara  kesejahteraan yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, maka di samping meningkatkan pemasukan pajak ke kas negara, juga bagaimana menunjang pembangunan nasional terutama dalam hal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan sarana hukum adminitrasi negara yang kondusif, kompetitif, mengandung kepastian hukum, menerapkan sistem pemungutan pajak yang realistis dan memilih sistem perpajakan yang tepat guna dan berdaya guna.

Undang-undang sebagai dasar legalitas bagi pemerintah dalam melakukan tindakan harus dibentuk oleh badan legislatif (DPR). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1), sebelum rancangan UU diajukan oleh Presiden kepada DPR berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perubahan Pertama, 1999-UUD-Baru 1945). Di samping itu, Pemerintah masih memungkinkan untuk membentuk Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Sjachran Basah, terdapat trifungsi adminitrasi negara, yaitu :

  1. Membentuk peraturan undang-undang dalam arti materiil pada satu pihak dan di lain pihak membuat ketetapan. Yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materiil disini adalah ketentuan yang dibentuknya bukan undang-undang dan tingkat derajatnya berada di bawah undang-undang, tetapi ketentuan itu mempunyai daya ikat umum dan abstrak sifatnya. Sedangkan ketetapan tidak mempunyai daya ikat umum dan tidak abstrak sifatnya, melainkan konkrit, individual, final berdasarkan hukum adminitrasi negara.
  2. Menjalankan tindakan adminitrasi negara dalam rangka mencapai tujuannya
  3. Menjalankan fungsi peradilan, yaitu upaya adminitratif (adminitrasi keberatan)