Konsultan Pajak di Surabaya

DEFINISI PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dengan pembayaran pajak, keuangan negara dapat terjaga kestabilannya, namun sampai saat ini masih banyak orang yang kesulitan untuk membayar pajaknya karena malas ribet harus membayar pajak ke kantor pajaknya langsung. Di era digital saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jasa konsultan pajak, dengan begitu pembayaran pajak Anda dapat dilakukan secara efektif. Di ITechkami menyediakan jasa konsultan pajak, baik pembayaran pajak pribadi maupun pajak badan. Berikut ini alamat dan nomor telepon yang dapat Anda hubungi :

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 082280283789
WA. 0821 77066 400

Manfaat menggunakan Jasa Konsultan Pajak antara lain :

  • Lebih efisien, karena dengan jasa konsultan pajak tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol
  • Perusahaan tidak terbebani dengan urusan adminitrasi pajak misalnya, membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditangani konsultan
  • Dalam hal pemeriksaan pajak, perusahaan lebih aman karena di dampingi konsultan yang paham prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang akhirnya merugikan perusahaan.
  • Jika ada masalah akan lebh cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan
  • Perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
  • Pemilik dan manajemen perusahaan akan lebih leluasa untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa harus memikirkan urusan pajak
  • Perusahaan dapat melakukan Tax Planning atau rencana perusahaan

Pajak Penghasilan 23

Utang PPh 23 merupakan PPh 23 yang telah dipotong oleh perusahaan akan tetapi belum disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan pemotongan.

DIVIDEN

Dividen yang dikenakan pajak adalah dividen yang diterima oleh orang pribadi, yayasan, CV, firma, dan kongsi. Dividen yang diterima oleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali dividen yang dibagikan berasal dari cadangan saldo laba dan kepemilikan 25% atau lebih dari jumlah modal yang setor.

BUNGA

Bunga yang dikenakan pajak tidak final adalah bunga dan imbalan lainnya, baik premium maupun diskonto, yang merupakan bunga antar pinjaman dari WP badan ke WP badan, WP badan ke WP pribadi, atau sebaliknya. Bunga yang bukan merupakan objek PPh adalah bunga yang diterima bank karena dimasukkan sebagai penghasilan bank.

 

SEWA

Sewa kendaraan angkutan darat dengan presentase penghasilan neto sebesar 10% dari penghasilan bruto. Sewa harta lainnya dengan presentase penghasilan neto sebesar 30% dari penghasilan bruto. Persewaan tanah dan atau bangunan dikecualikan dari PPh 23 karena telah dikenakan PPh final.