Konsultan Pajak di Semarang
DEFINISI PAJAK
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Saat ini masih banyak orang yang kesulitan bahkan menyepelekan pembayaran pajaknya karena harus melakukan pembayarannya melalui kantor pajaknya langsung. Namun, di era digital saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jasa konsultan pajak. Pembayaran pajak Anda dapat dilakukan secara efektif melalui jasa konsultan pajak. Di ITech, kami menyediakan jasa konsultan pajak pribadi maupun pajak badan. Berikut alamat dan nomor telepon yang dapat Anda hubungi :
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
MODEL SISTEM PENETAPAN PAJAK
Sistem penetapan pajak dengan individual self assessment yang murni dan self assesment system per-kelompok, sistem seperti itu diterapkan di Jepang dan Korea. Dalam hal menyederhanakan golongan WP menjadi dua golongan, diperlukan supaya memudahkan bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan yang diterapkan bebeda berdasarkan golongan WP, yaitu sebagai berikut :
a. Golongan Satu, yaitu individual self assesment system murni diberlakukan terhadap mereka yang berstatus WP pengusaha besar, jumlahnya relatif kecil serta tidak menjadi masalah jika diwajibkan membuat laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh akuntan publik. Kemudian, menghitung, memperhitungkan, mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan berikut lampirannya dan membayar sendiri hutang pajaknya. Dirjen Pajak melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan WP yang termasuk golongan satu tersebut haruslah benar-benar secara profesional dan disesuaikan dengan sektor usaha dari masing-masing WP. Dengan demikian diharapkan kualitas dari hasil pemeriksaan akan semakin optimal.
b. Golongan Dua, yaitu self assesment system per-kelompok diberlakukan terhadap mereka yang berstatus WP pengusaha menengah dan kecil, jumlahnya relatif lebih banyak. WP golongan Dua ini diharuskan bergabung dalam satu asosiasi pengusaha atau profesi, misalnya asosiasi Pengusaha Sepatu, Profesi Pengacara, Dokter, Notaris dan sebagainya. Dirjen Pajak harus mengadakan koordinasi dengan masing-masing asosiasi dalam menentukan, misalnya berapa prosentase keuntungan bersih rata-rata yang diperoleh dari usaha para anggota yang bergabung dalam satu asosiasi, bagaimana menentukan tingkat dari peringkat dari masing-masing anggota asosiasi, dan secara bersama-sama para anggota asosiasi akan lebih mudah diarahkan dalam menghitung, memperhitungkan dan mengisi SPT Tahunan serta masing-masing dapat membayar sendiri hutang pajaknya.