Konsultan Pajak di Sulawesi Selatan
Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka efisiensi perusahaan. Perusahaan bisa leluasa melakukan aktivitasnya seperti biasanya tanpa harus mengurusi urusan pembayaran pajak.
Dengan pengalaman 25 tahun sebagai konsultan pajak terdaftar, kami siap membantu pembayaran pajak Anda dengan baik. Berikut alamat dan nomor telepon yang dapat Anda hubungi :
Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Bukan Objek Pemungutan Pajak Penghasilan 22
Yang dikecualikan dari Objek PPh 22 adalah :
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU PPh tidak terutang pajak dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh 22 yang diterbitkn oleh Ditjen Pajak.
- Impor barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk dan atau PPN, contohnya: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yangh bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan Internasional yang diangkut dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabat yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, barang untuk keperluan museum, barang untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan, barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra, peti jenazah, barang pribadi penumpang, persenjataan amunisi, barang untuk keperluan keamanan negara.
- Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yng terpecah-pecah. Atas pembayaran Rp 500 ribu terutang PPh 22 karena termasuk kategori terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM, dn benda-benda pos.
- Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasaan untuk diekspor.
- Pembayaran atau pencairan dana Jaminan Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara.
- Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian sesuai ketentuan Dirjen Bea dan cukai.
- Pembayaran untuk pembelian gabah atau beras yang dilakukan oleh Perum Bulog.