Di era technologi saat ini seringkali banyak orang yang kesulitan dan menyepelekan untuk membayar pajak dikarenakan harus langsung membayarnya di kantor pajak. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, perusahaan bisa leluasa melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa harus mengurusi pembayaran pajaknya.
Di ITech, kami menyediakan jasa konsultan pajak pribadi maupun pajak badan, dengan pengalaman 25 tahun sebagai konsultan pajak terdaftar, kami siap membantu pembayaran pajak Anda dengan baik. Berikut alamat dan nomor telepon yang dapat Anda hubungi :
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
Jenis Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis menurut golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya.
- Menurut golongannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Pajak langsung, merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak tidak langsung, merupakan pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Pajak subyektif, merupakan pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi WP, contohnya adalah PPh.
- Pajak Obyektif, merupakan pajak yang pengenaannya memerhatikan pada obyeknya, baik serupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi WP, contohnya: PPN, Pajak Penjualan atas Bawang Mewah (PPnBM), dan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Pajak pusat, merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya: PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.
- Pajak daerah, merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya: Pajak Kendaraan Bermotor, bea balik nama tanah, serta pajak reklame, pajak hotel, dan pajak restoran.
Manfaat menggunakan Jasa Konsultan Pajak antara lain :
- Lebih efisien, karena dengan jasa konsultan pajak tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol
- Perusahaan tidak terbebani dengan urusan adminitrasi pajak misalnya, membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditangani konsultan
- Dalam hal pemeriksaan pajak, perusahaan lebih aman karena di dampingi konsultan yang paham prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang akhirnya merugikan perusahaan.
- Jika ada masalah akan lebh cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan
- Perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
- Pemilik dan manajemen perusahaan akan lebih leluasa untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa harus memikirkan urusan pajak
- Perusahaan dapat melakukan Tax Planning atau rencana perusahaan