Konsultan Pajak di Gorontalo

Sebagai Pengusaha Wajib Pajak, Anda tidak asing lagi dengan jasa konsultan pajak. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, pembayaran pajak Anda dapat dilakukan secara efektif tanpa harus khawatir jika ada kesalahan dalam pembayaran pajak.

Di Itechkami menyediakan jasa konsultan pajak, dengan pembayaran pajak pribadi maupun pajak badan. Berikut ini alamat dan nomor handphone yang dapat Anda hubungi :

ITech Course

Jalan Kiai H. Ahmad Dahlan No.1 Imopuro, Metro Pusat, Lampung 34111

Telp (0725) 44430

WA 0821 77066 400

 

SISTEM PENETAPAN PAJAK

Apabila Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan di bidang perpajakan, tentunya dalam kerngka menimgkatkan pemasukan pajak ke kas negara dan menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian. Dalam hal kebijakan (peraturan perundang-undangan perpajakan) semestinya akan mengatur sistem perpajakan secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan perekonomian saat ini dan di masa yang akan datang. Oleh karena itu pemerintah, dalam menjalankan fungsi pajak, salah satunya tentu membutuhkan sistem penetapan pajak yang efisien, fleksibel, realistis dan integrated dengan sistem/subsistem secara imternal dan sistem yang lain secara eksternal dalam menunjang kebijakan pendapatan negara.

Dalam sistem perpajakan secara integral-menyeluruh, adminitrasi pajak harus efisien dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu tidak menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak dan bagi WP terdapat kemudahan dalam melakukan kewajibannya. Kemudahan tersebut dikemukakan oleh Fritz Neumark seperti dikutip oleh Safri Narmantu, yaitu ease of adminitration and compliance yang dibagi menjadi empat persyaratan sebagai berikut :

a. The requirement of clarity, yaitu dalam proses pemungutan pajak terdapat kejelasan, antara lain menyangkut kejelasan mengenai subjek, objek, tarif, kapan pajak harus dibayar, di mana harus dibayar, hak-hak WP, sanski hukum bagi WP maupunbagi pejabat pajak dan sebagainya.

b. The requirement of continuity, yaitu menyangkut perlunya kesinambungan kebijaksanaan, karena peraturan perundangan-undangan kemungkinan dapat berubah-ubah dan bervariasi, tapi tetap dalam kerangka kebijakan umum perpajakan.

c. The requirement of economy, yaitu mengkehendaki agar organisasi dan adminitrasi pajak dilksanakan seefisien mungkin, karena biaya dan tenaga yang dikorbankan untuk pemungutan pajak harus seimbang, dalam hl efisiensi itu bukan hanya dari segi fiskus, tapi juga dari segi WP.

d. The requirement of convinience, yaitu menghendaki supaya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan WP merasa senang, maksudnya tidak merasa tertekan, merasa diburu atas kewajiban membayar pajak. Misalnya, merasa senang karena dapat mencicil hutang pajak atau merasa senang karena tidak dipersulit dalam memperoleh kembali kelebihan membayar pajak.