Konsultan Pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di ITech kami menyediakan jasa konsultan pajak dengan pengalaman 25 tahun sebagai konsultan pajak terdaftar, kami siap membantu pembayaran pajak Anda secara efektif, baik itu pembayaran pajak pribadi maupun pembayaran pajak perusahaan. Berikut alamat dan nomor handphone yang dapat Anda hubungi :
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
Pajak Penghasilan 23
PPh 23 adalah PPh dengan pemenuhan kewjibannya dilakukan dengan cara pemotongan atas pembayaran penghasilan yang diterima oleh WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari penghasilan modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21. Karakteristik objek PPh 23 adalah :
- Tidak mengenal batasan jumlah uang.
- Dikenakan dari penghasilan bruto, berapa pun jumlahnya.
- Dikenakan atas pembayaran atau pembebanan jasa, sewa, bunga, dividen, royalti, dan hadiah yang telah diterimanya.
- Pemotong terdiri atas WP badan yang membayarkan uang atau membebankan atas jasa sewa selain tanah, bangunan dan kapal, dan yang telah disebut sebelumnya. WP orang pribadi yang menggunakan pembukuan atau ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, misalnya dokter.
Dividen
Dividen yang dikenakan pajak adalah dividen yang diterima oleh orang pribadi, yayasan, CV, firma, dan kongsi. Atas penghasilan berupa dividen tersebut dikenakan PPh 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto. PPh 23 atas dividen ini dikenakan kepada pihak penerima dividen pada saat menerima dividen dan atas PPh 23 dibayar di muka tersebut pihak penerima dividen dapat mengkreditkan PPh 23 dibayar di muka pada saat menghitung PPh Kurang/Lebih Bayar pada akhir tahun pajak. Dividen yang dikecualikandari objek PPh 23 adalah dividen yang diterima oleh PT sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali dividen yang dibagikan berasal dari cadangan saldo laba dan kepemilikan 25% atau lebih dari jumlah modal yang disetor.
Bunga
Bunga yang dikenakan pajak tidak final (PPh 23) adalah bunga dan imbalan lainnya, baik premium maupun diskonto, yang merupakan bunga antar pinjaman dari WP badan ke WP badan, WP badan ke WP Pribadi atau sebaliknya, serta bunga obligasi yang tidak dijual di bursa efek. Tarif PPh 23 atas bunga tersebut adalah 15% dari penghasilan bruto. Pihak yang menerima penghasilan berupa bunga tersebut dapat mengkreditkan pajak yang dibayar di muka PPh 23 atas bunga pada saat menghitung PPh Kurng/Lebih Bayar pada akhir tahun pajak.