Konsultan Pajak di Jawa Barat

PENGERTIAN PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dengan pembayaran pajak pribadi maupun pajak perusahaan maka kebutuhan ekonomi atau kas negara dapat terpenuhi dengan baik, tetapi saat ini masih banyak orang yang enggan membayar pajaknya karena proses yang sulit. Di era digital saat ini, pembayaran pajak tidak perlu dilakukan secara manual tetapi bisa melalui jasa konsultan pajak. Jika Anda ingin pembayaran pajak Anda terbayar secara efisien dan tepat waktu, Anda bisa menghubungi kantor kami di ITech dengan alamat dan nomor telephone di bawah ini :

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Adapun Manfaat menggunakan Jasa Konsultan Pajak sebagai berikut :

  • Lebih efisien karena dengan jasa konsultan tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol
  • Perusahaan tidak terbebani dengan urusan administratif pajak misalnya membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah di tangani konsultan
  • Dalam hal pemeriksaan pajak, perusahaan lebih aman karena di dampingi konsultan yang paham tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang pada akhirnya merugikan perusahaan
  • Jika ada masalah akan lebih cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan
  • Perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
  • Pemilik dan manajemen perusahaan akan tidur dengan nyenyak, makan dengan nikmat dan bisa berolahraga dengan santai tanpa harus memikirkan urusan pajak
  • Perusahaan dapat melakukan tax planning atau perencanaan pajak

Bukan Objek Pemungutan Pajak Penghasilan 22

Yang dikecualikan dari Objek PPh 22 adalah :

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU PPh tidak terutang pajak dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh 22 yang diterbitkn oleh Ditjen Pajak.
  2. Impor barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk dan atau PPN, contohnya: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yangh bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan Internasional yang diangkut dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabat yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, barang untuk keperluan museum, barang untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan, barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra, peti jenazah, barang pribadi penumpang, persenjataan amunisi, barang untuk keperluan keamanan negara.
  3. Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yng terpecah-pecah. Atas pembayaran Rp 500 ribu terutang PPh 22 karena termasuk kategori terpecah-pecah.
  4. Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM, dn benda-benda pos.
  5. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasaan untuk diekspor.
  6. Pembayaran atau pencairan dana Jaminan Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara.
  7. Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian sesuai ketentuan Dirjen Bea dan cukai.
  8. Pembayaran untuk pembelian gabah atau beras yang dilakukan oleh Perum Bulog.