Skip to content

Konsultan Pajak di Banten

Wajib Pajak (WP) adalah hal yang penting dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Namun, masih banyak Orang Pribadi/Badan yang belum mengetahui ketentuan-ketentuan lebih jauh tentang Wajib Pajak.

Jika Anda ingin pembayaran pajak anda dapat terbayar dengan tepat waktu tanpa harus membayar sendiri, kami menyediakan jasa pembayaran pajak yaitu di ITech Kami siap membantu Anda dengan pengalaman 25 tahun sebagai Konsultan Pajak Terdaftar.

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Pengertian Wajib Pajak

Berdasarkan Dirjen Pajak, Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. WP diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak akan berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Seperti yang sudah disebut sebelumnya, Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. WP Orang Pribadi berisikan beberapa kategori, antara lain:

 

KATEGORI


1. Orang Pribadi (Induk)
2. Hidup Berpisah (HB)
3. Pisah Harta (PH)
4. Memilih Terpisah (MT)
5. Warisan Belum Terbagi (WBT)

 

KETERANGAN
· WP belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga· Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim· Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis

· Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya

· Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

Tak hanya itu, WP Badan juga memiliki beberapa kategori, antara lain:

 

KATEGORI

1. Badan
2.Joint Operation
3.Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
4.Bendahara
5.Penyelenggara Kegiatan

 

 

KETERANGAN

. WP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia. yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

· Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
· Pihak selain empat WP badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *