Jasa Konsultan Pajak di DKI Jakarta

Saat ini banyak berkembangnya perusahaan besar maupun kecil. Keuangan juga akan bertambah setiap tahunnya dan juga untuk pembayaran pajaknya akan bertambah, tetapi banyak orang yang enggan untuk membayar pajaknya karena prosesnya yang sulit yang harus dilakukan ke kantor pajaknya langsung. Di era digital saat ini, Anda tak perlu ribet untuk membayar pajak secara langsung, karena Anda bisa membayar pajak melalui jasa konsultan pajak. Di ITech kami menyediakan jasa konsultan pajak. Berikut ini alamat dan nomor telepon yang dapat Anda hubungi :

ITech Course

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Tarif Pajak Penghasilan 22

  1. Berdasarkan Kep DJP Nomor 417/PJ./2001 untuk transaksi pembelian yang berhubungan dengan Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/BUMD, BI, BPPN, Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan Bank-bank BU,MN dengan jumlah nilai transaksinya di atas Rp 1.000.000 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) dikenakan PPh 22 merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan (Tidak Final). PPh 22 ini harus dietor oleh bendaharawan pemerintah pusat/daerah pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang. Sedangkan BI, Perum Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina dan Bank BUMN disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya. Surat Setoran Pajak diisi atas nama WP rekanan. PPh 22 harus dilaporkan paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir bagi bendaharawan dan BUMN/BUMD. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya bagi Perum Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina dan Bank BUMN.
  2. Berdasarkan Kep DJP Nomor 417/PJ./2001 untuk transaksi yang berhubungan dengan Pertamina serta badan usaha yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas. Pungutan PPh 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. PPh 22 dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang/DO. PPh 22 tersebut disetor sendiri oleh WP sebelum surat perintah pengeluaran barang/DO ditebus dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  3. Untuk transaksi yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bank Devisa
  4. Untuk transaksi yang berhubungan dengan Industri (Industri Baja, Industri Semen, Industri Otomotif, Industri Kertas, Industri Rokok)
  5. Untuk transaksi yang berhubungan dengan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,5% x harga pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (industri, tepung tapioka, eksportir kayu gelendongan, industri ikan kaleng, dan penghasilan cold storage).