Konsultan Pajak di Kalimantan Barat

Konsultan Pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Di ITechkami menyediakan jasa konsultan pajak dengan pengalaman 25 tahun sebagai konsultan pajak terdaftar. Berikut alamat dan nomor handphone yang dapat Anda hubungi :

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 PPh yang dipungut oleh :

  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan atas dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.

Bukan Objek Pemungutan Pajak Penghasilan 22

Yang dikecualikan dari Objek PPh 22 adalah :

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU PPh tidak terutang pajak dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh 22 yang diterbitkn oleh Ditjen Pajak.
  2. Impor barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk dan atau PPN, contohnya: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yangh bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan Internasional yang diangkut dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabat yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, barang untuk keperluan museum, barang untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan, barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra, peti jenazah, barang pribadi penumpang, persenjataan amunisi, barang untuk keperluan keamanan negara.
  3. Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yng terpecah-pecah. Atas pembayaran Rp 500 ribu terutang PPh 22 karena termasuk kategori terpecah-pecah.
  4. Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM, dn benda-benda pos.
  5. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasaan untuk diekspor.
  6. Pembayaran atau pencairan dana Jaminan Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara.
  7. Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian sesuai ketentuan Dirjen Bea dan cukai.
  8. Pembayaran untuk pembelian gabah atau beras yang dilakukan oleh Perum Bulog.