Jasa Konsultan Pajak di Banda Aceh

Dengan adanya pertumbuhan penduduk dan bertambah perusahaan, maka wajib pajak yang harus dibayarkan juga akan bertambah. Saat ini banyak orang enggan membayar pajak karena prosesnya yang ribet dan harus membayar secara manual ke kantor pajaknya langsung. Namun di era digital saat ini, Anda tidak perlu khawatir jika ingin membayar pajak Anda, karena sekarang pembayaran pajak bisa dilakukan melalui konsultan pajak. Di ITechkami menyediakan jasa konsultan pajak pribadi maupun perusahaan. Berikut alamat dan nomor telepon yang dapat ada hubungi :

ITech Course

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Manfaat menggunakan Jasa Konsultan Pajak antara lain :

  • Lebih efisien, karena dengan jasa konsultan pajak tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol
  • Perusahaan tidak terbebani dengan urusan adminitrasi pajak misalnya, membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditangani konsultan
  • Dalam hal pemeriksaan pajak, perusahaan lebih aman karena di dampingi konsultan yang paham prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang akhirnya merugikan perusahaan.
  • Jika ada masalah akan lebh cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan
  • Perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
  • Pemilik dan manajemen perusahaan akan lebih leluasa untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa harus memikirkan urusan pajak
  • Perusahaan dapat melakukan Tax Planning atau rencana perusahaan

Badan Pemungut Pajak Penghasilan 22

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 3 juni 2003 tentang Penunjukkan Pemungutan PPh 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 jo, UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh adalah :

  1. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD, atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/APBD.
  2. Bank Indonesia, Perum Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan Bank-bank BUMN, atas pembelian barang dengan dana yang berasal dari APBN/APBD maupun non-APBN/APBD.
  3. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang industri produk bahan bakar migas jenis premix/pertamax, super TT/pertamax plus, dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bank Devisa, atas impor barang.
  5. Industri tertentu yang terdiri atas industri semen, industri baja, industri otomotif, industri kertas, dan industri rokok yang ditunjuk oleh kepala KPP atas penjualan hasil produksi di dalam negeri (termasuk juga WP importir kendaraan dalam keadaan CBU yang dijual di dalam negeri)
  6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah/diekspor.