Kampus pemasaran digital

Jasa Konsultan Pajak di Medan – Sumatra Utara

Di era technologi ini seringkali banyak orang yang kesulitan dan menyepelekan untuk membayar pajak dikarenakan harus langsung membayarnya di kantor pajak, Di ITechkami menyediakan jasa konsultan pajak pribadi maupun pajak perusahaan besar, Kecil maupun menengah.

 

 

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Pentingnya Akuntansi Pajak 

Surat Pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya. Kesalahan dalam pengisian SPT dapat dikoreksi dengan membuat SPT Pembetulan. Namun, hal ini dapat menyebabkan dilakukannya pemeriksaan terhadap WP menjadi bertambah besar. Oleh karena itu, akuntansi pajak (tax accounting) sangat penting karena menekankan perlunya pemahaman perpajakan yang baik oleh WP (terutama WP badan) agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam pencatatannya karena dapat menyebabkan terjadinya pemeriksaan oleh fiskus.

Berikut ini nama-nama akun pada laporan keuangan yang berkaitan dengan akuntansi pajak adalah :

  1. Neraca

 Sisi Aset, terdapat nama-nama akun sebagai berikut :

  • Pajak Dibayar di Muka (Prepaid Tax)

Pajak dibayar di muka biasa disajikan sebagai Biaya Dibayar di Muka. (Prepaid Expense) dalam aset lancar. Pajak dibayar di muka dapat terdiri atas :

  • PPh 22, PPh 23,, PPh 24, dan PPh 25.
  • PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  • PPN Masukan.
  • Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tas Asset)

Aset pajak tangguhan disajikan dalam kelompok aset lain-lain.

Sisi Kewajiban, terdapat nama-nama akun sebagai berikut :

  • Utang Pajak (Tax Payable)

Utang pajak dapat terdiri atas :

  1. PPh 21, PPh 23, PPh 26, dan PPh 29
  2. PPN Keluaran
  • Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability)

Dalam neraca, kewajiban pajak tangguhan disajikan di antara utang jangka pendek dan utang jangka panjang.

  1. Laporan Laba Rugi
  • Beban PPh (income tax expense)
  • Penghasilan pajak tangguhan (deferred tax income)
  • Beban pajak tangguhan (deferred tax expense)
  • PBB, PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan Bea Materai dicatat sebagai beban operasional (operational expense)