Saat ini banyak bertumbuhnya perusahaan besar, kecil, maupun menengah. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang ingin pembayaran pajaknya dilakukan secara benar tanpa harus dibayarkan secara langsung ke kantor pajak. Begitu juga dengan pembayaran pajak pribadi, banyak orang yang enggan membayar sendiri yang prosesnya ribet. Di era digital saat ini banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak agar pembayaran pajaknya dapat dibayarkan dengan baik tanpa harus ribet.
Di ITech kami menyediakan jasa konsultan pajak pribadi maupun pajak perusahaan. Berikut Alamat dan Nomor Telepon yang dapat Anda hubungi :
Itech Course
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
Jenis Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis menurut golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya.
- Menurut golongannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Pajak langsung, merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak tidak langsung, merupakan pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Pajak subyektif, merupakan pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi WP, contohnya adalah PPh.
- Pajak Obyektif, merupakan pajak yang pengenaannya memerhatikan pada obyeknya, baik serupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi WP, contohnya: PPN, Pajak Penjualan atas Bawang Mewah (PPnBM), dan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Pajak pusat, merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya: PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.
- Pajak daerah, merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya: Pajak Kendaraan Bermotor, bea balik nama tanah, serta pajak reklame, pajak hotel, dan pajak restoran.