Wajib Pajak (WP) adalah hal yang penting dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Namun, masih banyak Orang Pribadi/Badan yang belum mengetahui ketentuan-ketentuan lebih jauh tentang WP. Disini kami akan membahas lebih lengkap terkait Wajib Pajak sehingga Anda memiliki informasi baru tentang perpajakan.
Jika Anda ingin pembayaran pajak anda dapat terbayar dengan tepat waktu tanpa harus membayar sendiri, kami menyediakan jasa pembayaran pajak yaitu di ITech, kami siap membantu Anda dengan pengalaman 25 tahun sebagai Konsultan Pajak Terdaftar.
Untuk Yang di Samarinda, Kalimantan Timur
Alamat: Jalan Jendral D.I. Panjaitan Sungai Pinang Dalam Samarinda Utara, Sungai Pinang Dalam,
Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75117
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
(0541) 7777920
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
Jenis-jenis Sistem Pembayaran Pajak
Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.
Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Namun, terdapat konskuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.
2. Official Assessment System
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.
Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.
3. Withholding System
Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.
Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.
Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.
Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan