Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara sesuai dengan aturan pemerintah. Tidak heran banyak dari wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi saja tanpa harus pusing dan ribet.
Di ITech, kami menyediakan jasa Konsultan Pajak bagi pembayaran pajak pribadi maupun pembayaran pajak perusahaan. Berikut alamat dan Nomor handphone untuk informasi lebih lanjut :
ITech Course
HP. 082280283789
WA. 0821 77066 400
PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN TRANSAKSI SAHAM
Capital gain adalah keuntungan transaksi saham yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pengenaan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1983 Jo. UU Nomor 10 Tahun 1994 Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Hal ini juga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham.
Besarnya PPh yang dipungut dari transaksi penjualan saham di bursa efek ditentukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh yang bersifat final sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk saham pendiri pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Adapun Manfaat menggunakan jasa Konsultan Pajak sebagai berikut :
- Lebih efisien karena dengan jasa konsultan tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol
- Perusahaan tidak terbebani dengan urusan administratif pajak misalnya membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah di tangani konsultan
- Dalam hal pemeriksaan pajak, perusahaan lebih aman karena di dampingi konsultan yang paham tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang pada akhirnya merugikan perusahaan
- Jika ada masalah akan lebih cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan
- Perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
- Pemilik dan manajemen perusahaan akan tidur dengan nyenyak, makan dengan nikmat dan bisa berolahraga dengan santai tanpa harus memikirkan urusan pajak
- Perusahaan dapat melakukan tax planning atau perencanaan pajak