Jasa Konsultan Pajak di Lampung
Sebagai seorang dengan status Pengusaha Kena Pajak, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan pembuatan faktur pajak. Dokumen atau berkas yang satu ini wajib dibuat sebagai bukti penyertaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Salah satu jenis faktur pajak yang harus dibuat adalah Faktur Pajak Keluaran.
Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak pribadi atau pajak perusahaan melalui jasa konsultan pajak langsung saja datang ke Gedung ITech di alamat di bawah ini :
Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No. 1 Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400
Pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap :
- Bunga dari deposite dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposite dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
- Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
- Bunga deposite dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni.
Manfaat menggunakan Jasa Konsultan Pajak antara lain :
- Lebih efisien, karena dengan jasa konsultan pajak tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol
- Perusahaan tidak terbebani dengan urusan adminitrasi pajak misalnya, membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditangani konsultan
- Dalam hal pemeriksaan pajak, perusahaan lebih aman karena di dampingi konsultan yang paham prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang akhirnya merugikan perusahaan.
- Jika ada masalah akan lebh cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan
- Perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
- Pemilik dan manajemen perusahaan akan lebih leluasa untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa harus memikirkan urusan pajak
- Perusahaan dapat melakukan Tax Planning atau rencana perusahaan