Konsultan Pajak di Kalimantan Tengah

Dengan adanya pertumbuhan penduduk dan bertambahnya perusahaan, maka wajib pajak yang harus dibayarkan juga akan bertambah. Saat ini banyak orang enggan membayar pajak karena prosesnya yang ribet dan harus membayar secara manual ke kantor pajaknya langsung. Namun di era digital saat ini, Anda tidak perlu khawatir jika ingin membayar pajak Anda, karena sekarang pembayaran pajak bisa dilakukan melalui konsultan pajak. Di ITech kami menyediakan jasa konsultan pajak pribadi maupun perusahaan. Berikut alamat dan nomor telepon yang dapat ada hubungi :

ITech Course

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Pajak Penghasilan 24

PPh 24 merupakan pajak yang telah dipotong oleh negara lain tempat WP memperoleh penghasilan yang boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia (Kredit Pajak Luar Negeri). UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan, di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Maka untuk menghindari pengenaan pajak ganda sesuai dengan ketentuan Pasal 24, pajak yang dibayar atau yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (ordinary kredit method) .

Saat Penggabungan Penghasilan

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
1. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2. Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
3. Untuk penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Ketentuan Umum

  1. Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.
  2. Pengkreditan dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
  3. Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
  4. Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara.
  5. Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2000
  6. Dlam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Please rate this