Konsultan Pajak di Kalimantan Selatan

Sebagai seorang dengan status Pengusaha Kena Pajak, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan pembuatan faktur pajak. Dokumen atau berkas yang satu ini wajib dibuat sebagai bukti penyertaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Salah satu jenis faktur pajak yang harus dibuat adalah Faktur Pajak Keluaran.

Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak pribadi atau pajak perusahaan melalui jasa konsultan pajak langsung saja hubungi nomor handphone dan alamat di bawah ini :

ITech Course

Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No. 1 Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Telp. (0725) 44430
HP. 0853 57000 144
WA. 0821 77066 400

Manfaat menggunakan Jasa Konsultan Pajak antara lain :

  • Lebih efisien, karena dengan jasa konsultan pajak tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol
  • Perusahaan tidak terbebani dengan urusan adminitrasi pajak misalnya, membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditangani konsultan
  • Dalam hal pemeriksaan pajak, perusahaan lebih aman karena di dampingi konsultan yang paham prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang akhirnya merugikan perusahaan.
  • Jika ada masalah akan lebh cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan
  • Perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
  • Pemilik dan manajemen perusahaan akan lebih leluasa untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa harus memikirkan urusan pajak
  • Perusahaan dapat melakukan Tax Planning atau rencana perusahaan

Pajak Penghasilan 25

PPh 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP yang bersangkutn umtuk setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Psal 25 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000.

Konsep Umum

  1. PPh 25 Setiap Bulan. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak.
  2. PPh 25 sebelum penyampaian SPT Tahunan. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bukan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
  3. Tahun Pajak Berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Please rate this